Sangattaku

Simpan 1,32gram Sabu, Remaja di Kutim Rayakan Ulang Tahun di Bui

– M.RZ (16), terpaksa harus mengubur dalam mimpinya untuk merayakan hari kelahirannya. Remaja yang berulang tahun pada 7 Januari ini, kini terpaksa harus meringkuk dibalik dinginnya jeruji besi. M.RZ diamankan Sat Resnarkoba Polres pada Sabtu lalu (02/01/2021), sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah .

Kapolres , AKBP. Welly Djatmoko melalui Kasat Resnarkoba IPTU. M.P. Rachmawan membenarkan perihal penangkapan tersebut. “Tersangka dibekuk di dalam rumah Jalan Yos Sudarso RT 003 Desa Utara pada Sabtu (02/01/21) lalu pukul 22.30 WITA,” ungkapnya.

IPTU. M.P. Rachmawan mengungkapkan, tersangka diamankan berikut barang bukti 2 poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,32gram. Beserta itu pula, turut diamankan barang bukti lainnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres saat dilakukan penangkapan.

“Ditemukan 2 poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 1,32 gram, HP dengan sim card, timbangan digital warna silver, dompet kacamata warna hitam tempat menyimpan sabu, dan beberapa plastik klip,” paparnya.

M.RZ disangkakan telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU. RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Pasal 196 jo. Pasal 98 Ayat (2) dan atau Pasal 197 jo. Pasal 106, Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

“Kasus tersebut saat ini sedang dalam proses hukum lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres ,” tutup Kasat Resnarkoba, IPTU M.P. Rachmawan.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Velg Motor di Sangatta Berhasil Diamankan
No tags for this post.