
SANGATTAKU – Posyandu di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) kini tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan. Melalui konsep Integrasi Layanan Primer (ILP), Posyandu diarahkan menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat dengan cakupan yang terhubung dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Yuwana Sri Kurniawati, menjelaskan perubahan tersebut merupakan bagian dari penerapan sistem ILP yang dikembangkan Kementerian Kesehatan. Dalam sistem ini, pelayanan primer di Puskesmas diintegrasikan melalui beberapa klaster dan diperkuat hingga tingkat Posyandu.
“Dulu Posyandu hanya melayani kesehatan. Nah, sekarang Posyandu menjadi unit terkecil sekaligus garda terdepan di masyarakat dengan mencakup enam SPM,” ujar Yuwana.
Menurutnya, keterlibatan lintas sektor membuat persoalan di masyarakat dapat ditindaklanjuti secara lintas bidang. Dengan demikian, Posyandu tidak lagi sekadar tempat pelayanan kesehatan bagi bayi, ibu hamil, dan pemeriksaan dasar lainnya.
Salah satu penerapannya bersentuhan langsung dengan bidang pendidikan. Posyandu dapat menjadi sarana pendataan anak yang belum mendapatkan akses pendidikan atau belum masuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk ditangani lebih lanjut.
“Posyandu nanti tidak hanya mengurusi bayi sakit, ibu hamil, dan pemeriksaan saja. Dari sisi pendidikan, misalnya ada anak yang belum sekolah atau PAUD, pendataannya bisa dimulai dari situ,” terangnya.
Fungsi pendataan ini turut mencakup kondisi tempat tinggal warga. Masyarakat yang menempati rumah tidak layak huni (RTLH) dapat didata melalui Posyandu untuk diarahkan pada program perbaikan atau bedah rumah.
Hal serupa berlaku pada sektor sanitasi. Apabila ditemukan rumah warga yang belum memiliki jamban layak, kondisi tersebut dapat dicatat guna ditindaklanjuti melalui kerja sama antarperangkat daerah terkait.
“Misalnya ada warga yang rumahnya belum punya jamban, itu kita data juga. Kita bisa memberikan bantuan jamban dan tangki septik melalui kerja sama antara Dinas Kesehatan dan Dinas Perkim,” imbuhnya.
Di luar kesehatan, pendidikan, perumahan, dan sanitasi, Posyandu juga dilibatkan dalam mendeteksi persoalan ketertiban umum di tingkat desa. Informasi terkait gangguan ketertiban dapat dihimpun melalui Posyandu untuk diteruskan kepada petugas berwenang, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Yuwana menambahkan, penerapan Posyandu ILP dengan pendekatan enam SPM ini masih terus disosialisasikan kepada masyarakat. Penguatan lintas sektor tersebut diharapkan mampu memperluas peran Posyandu dalam mendeteksi dan menyelesaikan persoalan dasar masyarakat sejak tingkat desa.
“Jadi, ada enam SPM yang terlayani di situ,” pungkasnya. (adv/Diskominfo Kutim)





















