Gadis Usia 9 Tahun di Sangatta Jadi Korban Pelampiasan Syahwat

Senin, 1 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

– Malang nasib Bulan (bukan nama sebenarnya). Gadis kecil berusia 9 tahun yang harus menjadi korban pelampiasan syahwat MH (28) yang tergolong masih keluarganya sendiri. Aksi bejat yang dilakukan MH, diakuinya oleh dorongan syahwatnya yang tak tertahan akibat kerap kali menonton film porno.

“Pengaruh minuman, dan juga karena sering nonton film begituan (porno, red),” papar MH pada awak sesaat setelah press release atas kasusnya digelar oleh Sat Reskrim Timur.

Dalam press release, Kapolres AKBP Welly Djatmoko yang diwakili yang juga didampingi oleh Kanit PPA, Ipda Loewensky Karisoh memaparkan, perbuatan bejat MH dilakukan setidaknya enam kali sejak 2020 lalu, dilakukan di rumah korban saat keadaan sepi.

“Dari pengakuan pelaku, sudah enam kali sejak 2020, pelaku juga tinggal di rumah korban, dan pelaku selalu mengintimidasi korban dengan agar tak menceritakan ke orang tuanya,” papar Ra’uf (01/11/2021).

Lebih rinci, Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya perbuatan bejat MH terhadap Bulan, lantaran salah satu kerabat korban memergoki MH kala tengah melancarkan aksi bejatnya, dan langsung melaporkan kepada Ibu korban.

Tersangka (orange) berikut barang bukti berhasil diamankan Tim Macan (01/11/2021)

“Ibu korban pada tanggal 28 Oktober kemarin melaporkan ke Polres Kutim,” jelas Ra’uf pula.

Atas laporan tersebut, MR yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu perusahaan sub kontraktor, langsung dijemput Tim Macan Sat Reskrim Polres Kutim, dan kemudian digelandang ke Mako , berikut barang bukti berupa pakaian pelaku dan juga celana dalam korban.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2002 Tentang Pelindung Anak Jo pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun,” pungkas Ra’uf.(/bl)

Berita Terkait

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng
Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim
Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku
Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai
Polres Kutim Amankan Pelaku Penganiayaan, Korban Masih di Bawah Umur
Tarik Paksa Kalung Emas Bocah 8 Tahun, Tersangka Akui Untuk Bayar Tunggakan SPP Adiknya
Polres Kutai Timur Ungkap Pemerasan Bermodus Love Scamming, 2 Tersangka Diamankan, Korban Capai 76 Orang

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 12:41 WITA

Sengketa Utang Berujung Maut, Polres Kutai Timur Bekuk Pelaku Pembunuhan di Kongbeng

Senin, 23 Desember 2024 - 12:54 WITA

Polres Kutim Kembali Ringkus Peredar Narkotika, 3 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:26 WITA

Komitmen Perangi Narkoba, Kurang Dari 2 Bulan Lebih dari 1 Kilo Sabu Diamankan Polres Kutim

Rabu, 18 September 2024 - 17:46 WITA

Miris! Oknum Tenaga Pendidik Cabuli Siswi SD, Polres Kutim Langsung Ringkus Pelaku

Rabu, 12 Juni 2024 - 16:57 WITA

Oknum Kyai Tega Cabuli 5 Santriwati dan 2 Pegawai

Berita Terbaru

Wakil Bupati Kutai Timur, Mahyunadi (MMP)

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Selasa, 24 Jun 2025 - 19:47 WITA