SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 untuk mendengarkan Pandangan Umum (Pandum) dari Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Sobirin Bagus, anggota DPRD Kutim yang mewakili Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya (KIR), menyampaikan apresiasi atas kinerja Pemerintah Daerah dalam pengelolaan APBD 2023.
“Izinkan kami mengucapkan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur atas kembali diperolehnya Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur atas evaluasi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023,” ungkap Sobirin saat menyampaikan Pandum Fraksi KIR di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).
Sobirin berharap pencapaian Opini WTP tersebut dapat diikuti dengan tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan, guna meningkatkan akuntabilitas tata kelola keuangan publik. Ia juga menekankan bahwa prestasi ini bisa menjadi motivasi bagi Pemerintah Daerah untuk terus meningkatkan kinerja ke depannya.
Fraksi KIR juga mengingatkan agar pencapaian dalam pelaksanaan APBD 2023 dapat ditingkatkan lebih lanjut, dengan menetapkan target yang lebih maksimal.
Selain itu, Sobirin meminta Pemerintah Daerah untuk menggali sumber-sumber pendapatan alternatif secara kreatif dan inovatif, dengan memanfaatkan potensi ekonomi yang ada, berlandaskan pada kearifan lokal dan budaya daerah.
“Berkenaan dengan pencapaian pengelolaan belanja daerah, kami berharap Pemkab Kutim tetap konsisten dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta memprioritaskan penyerapan anggaran yang lebih maksimal, cepat, tepat, dan terpadu,” tegasnya.
Fraksi KIR berharap upaya ini akan membawa manfaat dan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kutai Timur. (AD01/ DPRD)