Pemkab Kutim Ajukan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Senin, 13 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) secara resmi menyampaikan Nota Penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran. Berlangsung di Ruang Sidang Utama, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke-22 pada Senin (13/05/24) ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, dan dihadiri oleh 21 anggota DPRD serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono. (meika/ sgtk)

Dalam rapat tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan Umum dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Kabupaten Kutai Timur, Poniso Suryo Renggono, mewakili Bupati Ardiansyah Sulaiman, memaparkan urgensi dari Raperda ini.

“Sangat penting untuk melibatkan masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran. Ini bukan hanya menjadi tugas Pemerintah Daerah, tetapi juga kewajiban bersama demi keamanan lingkungan,” ujar Poniso Renggono.

Ia menekankan bahwa Raperda tersebut merupakan respons atas meningkatnya laju pembangunan, pertumbuhan penduduk, dan aktivitas ekonomi di Kutai Timur, yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran. Oleh karena itu, diperlukan upaya preventif yang berkelanjutan untuk mengantisipasi risiko tersebut.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meyakini bahwa pembentukan Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman yang jelas dan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat dan dunia usaha. Dengan adanya regulasi yang kuat, diharapkan kesiapan dalam menanggulangi kebakaran dapat ditingkatkan, serta masyarakat terlindungi secara efektif dari potensi bahaya kebakaran.

Dalam penutup penjelasannya, Poniso Suryo Renggono menyampaikan harapan agar DPRD Kutim segera memulai pembahasan bersama untuk mengesahkan Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Menurutnya, pengesahan ini sangat penting untuk menjadi dasar hukum bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan tugas-tugas pembangunan yang sesuai dengan Visi dan Misi Kabupaten Kutai Timur. (AD01/ Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Kajian LAPI ITB Jadi Penentu Pengembangan Bandara Tanjung Bara
Atasi Perbedaan Data Warga, Disdukcapil Kutim Beri Akses SIAK Terbatas untuk RT
Kepemilikan KIA di Kutim Capai 78,02 Persen, Lampaui Target Nasional
Siap Kawal: Penghubung Layanan Adminduk Lintas Instansi di Kutim
Dinkes Kutim Penuhi Dokter Spesialis di RS Kecamatan, Muara Bengkal Kini Punya Tujuh Dokter
Dinkes Kutai Timur Imbau Pembuka Lahan Periksa Malaria ke Puskesmas
Kasus ISPA di Kutim Meningkat, Dinkes Perkuat Kewaspadaan Penyakit Sensitif Iklim
Kualitas Udara Kutai Timur Masuk Kategori Tidak Sehat, Kadinkes Imbau Warga Gunakan Masker

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 15:43 WITA

Kajian LAPI ITB Jadi Penentu Pengembangan Bandara Tanjung Bara

Sabtu, 19 September 2026 - 08:15 WITA

Atasi Perbedaan Data Warga, Disdukcapil Kutim Beri Akses SIAK Terbatas untuk RT

Jumat, 18 September 2026 - 09:26 WITA

Kepemilikan KIA di Kutim Capai 78,02 Persen, Lampaui Target Nasional

Jumat, 18 September 2026 - 08:27 WITA

Siap Kawal: Penghubung Layanan Adminduk Lintas Instansi di Kutim

Kamis, 17 September 2026 - 09:15 WITA

Dinkes Kutim Penuhi Dokter Spesialis di RS Kecamatan, Muara Bengkal Kini Punya Tujuh Dokter

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Kajian LAPI ITB Jadi Penentu Pengembangan Bandara Tanjung Bara

Sabtu, 19 Sep 2026 - 15:43 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Tak Lagi Hanya Soal Kesehatan, Posyandu Kutim Kini Terintegrasi 6 SPM

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:33 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutim Perkuat Penanganan Stunting Lewat Pentas Kutim

Sabtu, 19 Sep 2026 - 14:28 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Atasi Perbedaan Data Warga, Disdukcapil Kutim Beri Akses SIAK Terbatas untuk RT

Sabtu, 19 Sep 2026 - 08:15 WITA