DPRD Kutim Turun Langsung, Pastikan Status Lahan Sengketa Warga

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melakukan kunjungan kerja ke Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, pada Kamis (7/11). Langkah ini diambil untuk menindaklanjuti sengketa lahan antara warga setempat dengan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN).

Kunker Komisi A DPRD kutai Timur, tindaklanjuti RDPU terkait sengketa lahan. (*/ ist)

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan pada 6 November 2024. RDPU tersebut melibatkan perwakilan warga, PT KIN, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dengan fokus membahas penyelesaian sengketa lahan yang berlarut-larut.

Dipimpin oleh Ketua Komisi A DPRD Kutim, Eddy Palinggi, delegasi DPRD yang terdiri dari Bambang Bagus Wondo Saputro, Syaiful Bakhri, dan Aldryansyah, bersama OPD terkait, langsung meninjau lokasi yang menjadi titik sengketa. Kehadiran mereka disambut oleh warga Desa Sepaso Selatan dan perwakilan PT KIN.

“Kami turun langsung untuk melihat lokasi sengketa, memeriksa dokumen yang dimiliki perusahaan dan warga. Kami berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut,” ungkap Eddy Palinggi.

Sengketa tersebut melibatkan lahan seluas 11 hektare, di mana warga mengklaim tanah tersebut belum dibebaskan oleh PT KIN. Upaya mediasi sebelumnya yang difasilitasi oleh pihak desa belum membuahkan hasil, sehingga DPRD Kutim mengambil inisiatif untuk memverifikasi situasi di lapangan.

Dengan kunjungan ini, diharapkan solusi yang tepat dapat ditemukan untuk kedua belah pihak. DPRD Kutim berkomitmen untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan ini agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang merugikan masyarakat. (AD01/ DPRD)

1.2kDibaca

Berita Terkait

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung
Penggerebekan Kos di Sangatta Utara, Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Seorang Perempuan, Sita 54 Bungkus Sabu
Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:08 WITA

Komoditas Kelapa Sawit dan Padi Sawah Jadi Primadona di Rantau Pulung

Minggu, 11 Oktober 2026 - 07:47 WITA

Penggerebekan Kos di Sangatta Utara, Satresnarkoba Polres Kutim Amankan Seorang Perempuan, Sita 54 Bungkus Sabu

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 16:11 WITA

Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Berita Terbaru