Tindak Lanjut Konflik Lahan Poktan Karya Bersama, DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) mengadakan Rapat Paripurna ke-29 di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Kamis (04/07/2024). Rapat ini merupakan bagian dari Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023/2024 dan difokuskan pada Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim, Joni, ini merupakan lanjutan dari Rapat Paripurna tahun 2023 yang juga membahas masalah yang sama. Dalam sambutannya, Joni menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang dilakukan tahun lalu terkait konflik lahan antara Poktan Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri.

“Rapat Paripurna ini adalah kelanjutan dari Rapat Paripurna tahun lalu, yang membahas pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menangani permasalahan antara Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri,” ujar Joni.

Joni juga memberikan apresiasi kepada Pansus yang diketuai oleh Basri Sangga Langi, dengan dr. Novel Tyty Paembonan sebagai Wakil Ketua, dan anggota lainnya, termasuk H. Hasbullah Yusuf, Hasan Ali, Siang Geah, Hj. Fitriyani, Maswar, dan Piter Palinggi. Pansus ini dianggap telah menjalankan tugasnya dengan baik dalam menangani masalah yang dihadapi oleh Poktan Karya Bersama.

“Kami memberikan apresiasi kepada Pansus Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik,” tutup Joni.

Selain Ketua DPRD, rapat ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPRD Kutim lainnya, termasuk Wakil Ketua Pansus dr Novel Tyty Paembonan, serta para undangan yang terkait dengan isu ini. (AD01/ DPRD)

1.1kDibaca

Berita Terkait

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Jalan Non-Status Jadi Perhatian PUPR Kutai Timur dalam Persiapan Bus Perintis
Tatap Muka Masih Dibutuhkan di Tengah Digitalisasi Adminduk

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WITA

Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA

Sabtu, 26 September 2026 - 10:04 WITA

Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

Kamis, 24 September 2026 - 15:56 WITA

20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan

Rabu, 23 September 2026 - 16:11 WITA

Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Dinkes Kutai Timur Dampingi 30 Pelaku UMKM Urus NIB dan SPP-IRT

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:24 WITA

Ekonomi & Kesehatan

BPJS Kesehatan Keluarkan Lebih dari Rp100 Triliun untuk Biaya Penyakit Jantung

Rabu, 30 Sep 2026 - 11:16 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Dishub Kutai Timur Mulai Matangkan Operasional Pelabuhan Kenyamukan

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:12 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Banyak Pegawai Purna Tugas, Dishub Kutai Timur Siapkan Regenerasi Personel

Rabu, 30 Sep 2026 - 08:09 WITA