Penataan PPPK Hampir Tuntas, Isu Outsourcing Jadi Sorotan BPK

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Asisten III Bidang Administrasi Umum (Admum) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Sudirman Latif, memberikan klarifikasi terkait sorotan publik mengenai penggunaan tenaga outsourcing di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menyebut, isu tersebut kini mendapat perhatian serius setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti pola rekrutmen tenaga non-ASN dalam pemeriksaan terbaru.

Sudirman menjelaskan, pemerintah daerah terus merampungkan penataan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Hingga kini, sebagian besar penataan telah diselesaikan.

Asisten III Bidang Administrasi Umum (Admum) Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutai Timur, Sudirman Latif. (RS/sangattaku)

“Tinggal sekitar enam orang yang masih menunggu regulasi pusat. Mereka sebelumnya masuk kategori TK2D yang pernah mencoba proses pengalihan menuju PNS, tetapi aturan tidak memungkinkan,” terangnya.

Karena itu, Pemkab Kutim memilih menunggu arahan final pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lanjutan terkait status keenam orang tersebut.

Terkait penggunaan outsourcing, Sudirman menegaskan bahwa skema alih daya pada dasarnya masih diperbolehkan, sepanjang sesuai regulasi dan memenuhi kebutuhan OPD. Ia mencontohkan kebutuhan dokter spesialis untuk rumah sakit baru yang sedang dibangun.

“Kalau harus menunggu formasi CPNS, operasional rumah sakit bisa terhambat. Ini yang harus kita antisipasi,” ujarnya.

Meski demikian, ia kembali mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah mewanti-wanti agar tidak ada lagi penerimaan TK2D baru. Karena itu, setiap langkah rekrutmen harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai ketentuan.

Sudirman memastikan bahwa Pemkab Kutim terus melakukan evaluasi dan berkoordinasi dengan kementerian terkait agar seluruh proses kepegawaian berjalan sesuai koridor hukum. “Tujuan kita jelas, pelayanan publik tetap berjalan, dan aturan tetap dipatuhi,” tegasnya. (adv/Diskominfo Kutim)

Berita Terkait

Expo Kutai Timur Raup Rp4,25 Miliar, Bupati Tekankan Investasi Harus Serap Tenaga Kerja Lokal
HUT ke-62 Golkar, Khairuddin Ingatkan Pentingnya Persatuan Antarkader
Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan
Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen
Pemkab Kutai Timur Pastikan Program Layak Anak Berjalan Terus Meski Raperda Ditarik
RTRW Provinsi Direvisi, Regulasi Kutai Timur Perlu Disesuaikan
Kutai Timur Tarik Dua Raperda, Regulasi dan Prosedur Jadi Pertimbangan
Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 17:27 WITA

HUT ke-62 Golkar, Khairuddin Ingatkan Pentingnya Persatuan Antarkader

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:58 WITA

Rakor JIGD se-Kaltim 2026, Idham Cholid dan Muhaimin Dorong Penguatan Data Geospasial untuk Pembangunan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:37 WITA

Bupati Ardiansyah Dorong Transformasi Ekonomi Kutai Timur, Pertumbuhan 2027 Ditarget 5-6 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 10:21 WITA

Pemkab Kutai Timur Pastikan Program Layak Anak Berjalan Terus Meski Raperda Ditarik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 09:01 WITA

RTRW Provinsi Direvisi, Regulasi Kutai Timur Perlu Disesuaikan

Berita Terbaru