Kembali Ingin Kuasai Lahan, PT TMR : Silahkan Poktan SM Pelajari Putusan Pengadilan

Minggu, 17 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Kelompok Tani () Sumber Makmur (SM) kembali memasuki lokasi yang mereka klaim sebagai tanah Poktan SM, pihak Tawabu Mineral Resource () pun angkat bicara agar Sukri Cakka atau kuasa hukumnya mengkaji ulang hasil putusan Pengadilan Negeri .

“Kan sudah jelas hasil putusan sudah keluar juga, silahkan telaah kembali hasil keputusan Nomor 55/Pdt.G/2023/PN Sgt yang menerangkan bahwa yang menjadi itu dimenangkan oleh perusahaan,” ujar Humar TMR Riyan Asriyansyah.

Riyan menerangkan bahwa dalam surat putusan itu menyatakan perbuatan pihak tergugat I, tergugat II dan turut tergugat I yang telah mengakui tanah objek sengketa adalah bagian dari tanah milik Kelompok Tani Subur Makmur adalah perbuatan melawan .

“Ada juga disebutkan di dalam putusan bahwa yang mereka (Poktan SM) lakukan adalah perbuatan melawan hukum lalu kenapa kembali memasuki lokasi dan menghadang alat berat yang sedang beroperasi. Sementara untuk tergugat l, ll dan turut tergugat itu adalah Sukri Cakka, Syahrir, Mahmud, Maulidin, dan ,” jelasnya.

Bahkan, kata Riyan tecantum dalam surat putusan yang menyatakan bahwa surat kesepakatan bersama yang dimiliki oleh Kelompok Tani Subur Makmur dengan Nomor Reg: 590/200/KD/VIII/2009 tertanggal 05 Agustus 2009 adalah merupakan surat pengelolaan tanah bukan surat kepemilikan tanah.

“Jadi mau apa lagi yang mereka gugat atau sengketakan,” katanya.

Ia pu menegaskan sesuai isi putusan Pengadilan Negeri Sangatta agar menghukum tergugat 1, tergugat II, dan turut tergugat untuk segera mengosongkan tanah objek yang disengketakan.

“Dan menyerahkan kepada penggugat tanah yang disengketakan tanpa syarat-syarat apapun,” tegasnya. (*/)

777Dibaca

Berita Terkait

Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur
Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan
Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional
Satpol PP Kutai Timur Lakukan Sidak dan Jaring Pasangan Tak Resmi
Akses Sulit dan Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadam Kebakaran di Kutai Timur
Kebakaran di Gang Rejeki Telan Korban Jiwa
Puluhan Kepala Desa di Kutai Timur Klarifikasi Pemberitaan Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa
Sangatta Pasca Banjir: Langkah Bersama Warga Menghadapi Pemulihan dan Kembali Beraktivitas

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:31 WITA

Badko HMI Kaltim-Kaltara Desak Kejati Segera Selesaikan Penyelidikan Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kutai Timur

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:47 WITA

Mahasiswa GMNI dan PMII Tolak Pemotongan Anggaran Pendidikan dan Kesehatan

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:16 WITA

Satpol PP Kutai Timur Imbau Pengelola THM Kantongi Izin Operasional

Kamis, 20 Februari 2025 - 20:46 WITA

Satpol PP Kutai Timur Lakukan Sidak dan Jaring Pasangan Tak Resmi

Jumat, 14 Februari 2025 - 13:29 WITA

Akses Sulit dan Keterbatasan Air Jadi Kendala Pemadam Kebakaran di Kutai Timur

Berita Terbaru

Ekonomi & Kesehatan

Disperindag dan Polres Kutai Timur Sidak Beras Kemasan 5 Kg

Senin, 24 Mar 2025 - 17:10 WITA

Politik & Pemerintahan

Pemkab Kutim Dorong Transformasi Ekonomi Berbasis Hijau dalam RPJMD 2025-2029

Kamis, 20 Mar 2025 - 21:26 WITA