Sosialisasi Permendesa PDTT No 7 Tahun 2023, Kepala DPMDes Kutim Tekankan Pentingnya Pemahaman Aturan Terkait Dana Desa

Sabtu, 18 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SANGATTAKU – Ruang Pelangi Hotel Royal Victoria Sangatta menjadi saksi momen penting bagi kepala desa dan aparatur desa se-Kabupaten Kutai Timur pada sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023, yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes). Acara ini menjadi forum utama untuk memahami dan mengimplementasikan rincian prioritas penggunaan Dana Desa (DD) sesuai ketentuan peraturan tersebut.

Dalam penyampaiannya, Kepala DPMDes Kutim, Yuriansyah T, menyoroti urgensi pemahaman dan implementasi yang tepat terkait penggunaan DD. “Kementerian Desa PDTT menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 7 sebagai panduan untuk penggunaan DD. Ini sangat penting untuk dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh pemerintahan desa di Kutim, karena merekalah yang akan mengaplikasikan peraturan tersebut di lapangan,” ungkap Yuriansyah.

Momen sosialisasi Permendes PDTT No 7 Tahun 2023 garapan DPMDes Kutai Timur (18/11/2023). (Meika/sgtu)

“Sosialisasi seperti yang diadakan hari ini menjadi kunci untuk memastikan implementasi aturan terkait penggunaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih, mengingat pentingnya penggunaan DD dalam tahun anggaran 2024 yang menjadi fokus utama,” tambahnya.

Dalam upaya menyelenggarakan sosialisasi yang komprehensif, DPMDes Kutim melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura dan Peternakan, serta pihak internal mereka sendiri. Diskusi mendalam tentang detail penerapan penyerapan DD menjadi sorotan utama.

“Alhamdulillah, seluruh Kepala Desa dapat hadir dalam sosialisasi ini. Dengan partisipasi mereka, kami yakin aturan yang dijelaskan dalam Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 dapat diaplikasikan dengan baik oleh desa-desa di Kutai Timur,” tutup Yuriansyah dengan senyuman, menandakan optimisme terhadap kesuksesan implementasi peraturan tersebut di tingkat desa. (AD01/Diskominfo Staper)

794Dibaca

Berita Terkait

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun
Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama
Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah
DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi
Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material
DTPHP Kutim Bantu Benih dan Petakan Daerah Rawan Banjir Demi Jaga Produktivitas Petani
Di Balik Gelas Kopi Sore: Sengkarut SK Panja Lingkungan PT APE
Disperindag Perketat Distribusi LPG 3 Kg, Fokus Tepat Sasaran dan Penyesuaian Harga

Berita Terkait

Senin, 30 Juni 2025 - 18:04 WITA

Pemkab Kutim Ungkap Laporan Keuangan 2024, Realisasi Pendapatan Capai Rp10,44 Triliun

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:47 WITA

Pemkab Kutim Evaluasi Perda Pajak dan Retribusi, UMKM Jadi Pertimbangan Utama

Senin, 16 Juni 2025 - 16:26 WITA

Wabup Kutai Timur Apresiasi Komite Tani Muda, KNPI: Siap Sinergi dengan Program Pemerintah

Senin, 16 Juni 2025 - 15:08 WITA

DPRD Kutim Mediasi Konflik Relokasi Pedagang Taman Bersemi

Kamis, 12 Juni 2025 - 17:09 WITA

Dishub Kutim Gencar Sosialisasikan Kewajiban Penutup Muatan Truk Material

Berita Terbaru

Lifestyle & Infotainment

Taiwan di IIE 2025 Tunjukkan Pesona Lingkungan Ramah Muslim

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:10 WITA