DPRD Kutai Timur Tekan PT Indominco Mandiri Lunasi Ganti Rugi Rp1,87 Miliar ke 254 Anggota Poktan

Kamis, 4 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar ini memiliki atribut alt yang kosong; nama berkasnya adalah Banner-DPRD.jpg

SANGATTAKU – Konflik lahan yang telah berlangsung sejak tahun 2005 antara Kelompok Tani (Poktan) Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri kembali diangkat dalam Rapat Paripurna Ke-29 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim). Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Novel Tyty Paembonan, melaporkan perkembangan terbaru mengenai sengketa yang melibatkan ratusan anggota Poktan Karya Bersama.

Dalam laporannya, Novel mengungkapkan bahwa dari 300 anggota Poktan, sebanyak 254 anggota masih belum menerima ganti rugi atas lahan mereka, dengan total nilai sebesar Rp1,87 miliar. Hanya 46 anggota yang sejauh ini telah menerima tali asih dari PT Indominco Mandiri.

“Setiap anggota Poktan Karya Bersama memegang surat keterangan penggarapan lahan seluas 2 hektar per surat. Hingga Mei 2023, sebanyak 46 dari 300 anggota Poktan telah menerima tali asih untuk tanam tumbuh mereka,” jelas Novel.

Menurut hasil inventarisasi pemerintah, PT Indominco Mandiri memiliki 300 surat penggarapan lahan dan telah menyelesaikan tali asih kepada 46 anggota Poktan. Namun, masih terdapat 254 anggota yang belum mendapatkan ganti rugi atas lahan mereka, dengan total nilai yang belum terbayar mencapai Rp1,872,774,755.

Novel menambahkan bahwa 254 anggota Poktan Karya Bersama belum menerima hasil perhitungan yang telah ditetapkan dalam berita acara hasil Rapat Penanganan Permasalahan Tanah oleh DPPR Kutim pada 24 Februari 2022, serta rekomendasi dari Kepala DPPR Kutim kepada Bupati Kutim pada 8 Maret 2022.

“Oleh karena itu, di luar perhitungan yang sudah diinventarisasi, pihak PT Indominco Mandiri tidak mengakui klaim tambahan dari Poktan Karya Bersama,” pungkas Novel. (AD01/ DPRD)

1.0kDibaca

Berita Terkait

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan
Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah
Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat
Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA
Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat
20 Tahun Bersengketa, Warga Tepian Langsat Minta Penataan Kawasan
Usulan Adat Modang hingga Sangatta Puak Pantun Tertolak, Pemkab Pastikan Belum Ada MHA Ditetapkan di Kutim
Jalan Non-Status Jadi Perhatian PUPR Kutai Timur dalam Persiapan Bus Perintis

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:26 WITA

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Selasa, 29 September 2026 - 18:31 WITA

Bupati Kutai Timur Soroti Sengketa Lahan dan Kepastian Aset Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 15:28 WITA

Luruskan Pemahaman Publik, Pemkab Kutim Jelaskan Perbedaan Masyarakat Adat dengan Masyarakat Hukum Adat

Selasa, 29 September 2026 - 14:35 WITA

Hindari Konflik Agraria, Pemkab Kutim Teliti Ketat Batas Tanah Ulayat Calon MHA

Sabtu, 26 September 2026 - 10:04 WITA

Jembatan Lembak Bengalon Disiapkan untuk Pengalihan Darurat

Berita Terbaru

Diskominfo Kutai Timur

Perketat Pengawasan, Pemkab Kutai Timur Susun Perbup Sanksi Pengembang Perumahan

Senin, 5 Okt 2026 - 08:26 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Solusi Konkret, Pemkab Kutai Timur Sasar Penanganan PSU Perumahan Terbengkalai

Minggu, 4 Okt 2026 - 09:14 WITA

Diskominfo Kutai Timur

Cegah Masalah di Kemudian Hari, Perkim Kutai Timur Minta Warga Selektif Beli Rumah

Sabtu, 3 Okt 2026 - 10:14 WITA